RBG.ID – Viral di media sosial, seorang tenaga kerja wanita atau TKW yang bekerja di luar negeri dikenakan pajak yang besar saat membeli cokelat.
TKW itu harus membayar pajak sebesar Rp9 juta dari Bea Cukai saat membeli cokelat seharga hanya Rp1 juta.
Kabar TKW beli cokelat Rp1 juta kena pajak Rp9 juta dari Bea Cukai itu bisa dilihat di akun TikTok @ferrerfranciz.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) angkat bicara dan memberikan kejelasan kabar tersebut.
melalui akun media sosial X @beacukaiRI, salah satu petugas bernama Rifaldy menyampaikan besarnya pungutan yang diterima TKW itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.
Jumlah yang harus dibayar TKW itu sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.
Baca Juga: Alami Cedera Lagi, Agensi Umumkan Hyein NewJeans Absen dari Aktivitas Promosi Grup
"Ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp 616.160.dan sebuah tas senilai USD 1.108 atau setara Rp 17.067.632," ujar pihak Bea Cukai.
"Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," lanjutnya.
TKW yang menjadi pemilik cokelat itu menanggapi video klarifikasi dari Bea Cukai itu.
Menurutnya tas yang dia gunakan adalah barang palsu. Kemudian dia mempersilakan petugas Bea Cukai untuk mengambilnya karena besarnya denda yang harus dibayar.
"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat lebaran," ujar TKW itu.
Artikel Terkait
Kemenkeu Sebut 1,5 Juta Ton Beras Impor yang Masuk Akhir Tahun Akan Bebas Bea Cukai
Gaduh Soal Deklarasi Barang Bawaan, Sri Mulyani dan Ditjen Bea Cukai Bilang Begini
Simak Penjelasan Sri Mulyani Soal Sepatu Action Figure dan Alat Belajar SLB yang Ditagih Bea Cukai Ratusan Juta
Geger! Dua Penumpang Diminta Bayar Pajak Sebesar Rp26 Juta oleh Petugas Bea Cukai, Rela Robek Tas Hermes Seharga Fantastis! Ini Kronologinya
Kisah Cakra Khan Beli Jaket Rp6 Juta Harus Bayar Denda Rp21 Juta ke Bea Cukai, Begini Akhirnya