Senin, 22 Desember 2025

Aspex Kumbong Aplikasikan Manajemen Pengelolaan Air Pascaproduksi dengan Ketat sebagai Komitmen Ramah Lingkungan

- Rabu, 21 Februari 2024 | 17:49 WIB
Seorang karyawan Aspex Kumbong tengah mengawasi operasional instalasi freshwater treatment di area  perusahaan
Seorang karyawan Aspex Kumbong tengah mengawasi operasional instalasi freshwater treatment di area perusahaan

RBG.ID - PT Aspex Kumbong menjadi salah satu pionir dalam pemanfaatan sistem pengawasan kualitas air limbah secara berkelanjutan dan dalam jaringan yang disebut juga sebagai SPARING di Jawa Barat.

SPARING adalah sistem yang dimanfaatkan untuk mengawasi, mencatat, dan melaporkan aktivitas pengukuran kadar suatu parameter air limbah secara otomatis dan terus menerus dalam jaringan.

SPARING selalu dipantau langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Seluruh pendataan akan segera terkirim ke KLHK sehingga manajemen air limbah bisa dipantau dengan optimal dan baik.

Baca Juga: Mulai dari Rp5 Ribu Aja, Bisa Nikmati View Sunset dan City Light dari Atas Bukit, Fasilitas Lengkap Ada Kolam Renang, Kafe, hingga Karaoke di Lampung

Pemakaian sistem SPARING merupakan perintah dari pemerintah lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan.

“Tujuan SPARING adalah sebagai online monitoring. Jadi setiap saat kualitas air yang ada di IPAL atau WWTP yang akan dilepaskan itu diawaso, ada sensornya yang akan berjalan terus,” ungkap Dedi Rusli, dari Divisi WWTP PT Aspex Kumbong

Ia menjelaskan, setiap detik akan terbaca parameter COD, TSS, PH, dan Debit yang akan terbaca oleh KLHK.

Baca Juga: Yuk Staycation dengan Konsep Glamping di Filow Luxury Camping Pekalongan dengan Fasilitas Bak Hotel, Harga Rp 525 Ribu Untuk 4 Orang Dapat Sarapan

“Kami juga akan mengadukan jika tidak sesuai, kami secara aktif akan memperbaharui ke KLHK,” tambah Dedi.

Di Aspex Kumbong, alat pemantauan ini ditempatkan di titik output Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Wastewater Treatment Plant (WWTP/WWT) sebagai bentuk tanggung jawab PT Aspex Kumbong dalam pemberitahuan kelayakan baku mutu air limbah seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014.

Pada instalasi pengolahan Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Wastewater Treatment Plant (WWTP/WWT), air pascaproduksi terlebih dulu mesti melewati proses equalisasi yang fungsinya untuk menstabilkan kecepatan air sebelum masuk ke prosedur pengolahan selanjutnya.

Baca Juga: Lampung Barat Rasa Switzerland, Tempat Wisata Ini Hadir dengan View Bukit yang Diselimuti Kabut, Ini Dia Lokasinya

Selanjutnya air pascaproduksi diolah dengan cara diendapkan dalam kolam sedimentasi untuk menceraikam air dengan zat padat yang terbawa.

Usai padatan diendapkan dalam kolam sedimentasi, air ini selanjutnya diolah kembali di kolam flokulasi dan koagulasi untuk memisahkan kotoran-kotoran yang tidak terendapkan di bak sedimentasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X