Suastari juga sepakat kenaikan pajak 40 persen juga menyebabkan aktivitas spa terhenti karena dikhawatirkan menjadi aktivitas yang mahal.
Selain itu, dikhawatirkan bila banyak terapis profesional memilih kerja di luar negeri.
"Kami berharap agar perlakuan aturan itu bisa ditunda bahkan dibatalkan. Marwah spa dikembalikan sebagai wellness, bukan hiburan," tandasnya.
Khusus di Badung, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini menyadari akan ada gejolak protes pada ketentuan pajak hiburan pada UU 1/2022.
Sehingga, Badung juga menerapkan aturan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Badung 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami hanya sebagai pelaksana amanat Undang-Undang. Jadi kalau ada yang keberatan, mungkin pengajuannya nanti bisa ke MK," ujar Sukarini.
Demikianlah informasi tentang dampak dari tempat spa dikenakan pajak hiburan sebesar 4o persen.
Artikel Terkait
Hotel Unik ke Candi Borobudur Cuma 5 Menit, Keluar Kamar Bisa Langsung Nyebur Berenang hingga Spa
Dekat Malioboro, Ada Satu-Satunya Homestay di Jogja yang Punya Fasilitas Massage dan Spa, Harga Mulai Rp 200 Ribuan Aja, Yuk Staycation Di Sini!
Intip Hotel dan Resort dengan Fasilitas Terbaik Bisa Berendam Plus Spa Ala Jepang, Cocok Buat Persiapan Liburan Tahun Baruan di Malang
Ada Pemandian Air Panas Baru di Garut dengan Vibes Serasa di Bali, Desainnya Estetik dan Dilengkapi Resto Hingga Spa, Yuk Kepoin Tempatnya
Ada Tempat Wisata Berendam Air Panas Terbaru Loh di Garut, Desainnya Mewah dan Aesthetic, Ada Resto Hingga Spa Kamu Pasti Betah!