Senin, 22 Desember 2025

Dampak Tempat Spa Dikenai Pajak Hiburan Sebesar 40 Persen, Para Terapis Bisa Minggat ke Luar Negeri

- Minggu, 14 Januari 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi tempat spa (iStock)
Ilustrasi tempat spa (iStock)

Suastari juga sepakat kenaikan pajak 40 persen juga menyebabkan aktivitas spa terhenti karena dikhawatirkan menjadi aktivitas yang mahal.

 Baca Juga: Gak Jauh dari Jakarta, Kuy Liburan Ke CIGWA Indonesia, Spot Wisata Baru dan Hits di Puncak Bogor, HTM Murah dan Punya Wahana Seru dan Edukasi Loh!

Selain itu, dikhawatirkan bila banyak terapis profesional memilih kerja di luar negeri.

"Kami berharap agar perlakuan aturan itu bisa ditunda bahkan dibatalkan. Marwah spa dikembalikan sebagai wellness, bukan hiburan," tandasnya.

Khusus di Badung, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini menyadari akan ada gejolak protes pada ketentuan pajak hiburan pada UU 1/2022.

 Baca Juga: Rekomended untuk Liburan Bareng Keluarga Nih! HTM Rp 10 Ribu Kamu Bisa Berendam Air Panas dengan View Memukau Serasa di Atas Awan Loh, Yuk Kepoin!

Sehingga, Badung juga menerapkan aturan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Badung 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami hanya sebagai pelaksana amanat Undang-Undang. Jadi kalau ada yang keberatan, mungkin pengajuannya nanti bisa ke MK," ujar Sukarini.

Demikianlah informasi tentang dampak dari tempat spa dikenakan pajak hiburan sebesar 4o persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X