Senin, 22 Desember 2025

Dampak Tempat Spa Dikenai Pajak Hiburan Sebesar 40 Persen, Para Terapis Bisa Minggat ke Luar Negeri

- Minggu, 14 Januari 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi tempat spa (iStock)
Ilustrasi tempat spa (iStock)

RBG.ID – Heboh di media sosial tentang kebijakan baru terkait pajak untuk tempat spa.

Pasalnya, tempat spa akan dikenakan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Kebijakan tentang tempat spa kena pajak hiburan itu menyebabkan para pengusaha menilai bahwa para terapis bisa 'minggat' ke luar negeri.

 Baca Juga: Wow! Boyolali Punya Tempat Penginapan Mewah dengan View Memukau dari Gunung Merbabu Loh, Dilengkapi Kolam Renang dan Spot Foto Kece Juga, Yuk Kepoin!

Para pelaku usaha spa di Bali khawatir jika para terapis profesional akan memilih bekerja ke luar negeri, sebagai imbas dari kenaikan pajak hiburan sampai 40 persen.

Hal itu karena para terapis bisa saja menerima tawaran yang lebih baik di luar negeri ketimbang bekerja di Bali, sebagai akibat dari ketidakmampuan perusahaan membayar gaji.

I Ketut Sudatayasa selaku pelaku usaha spa di Ubud, Gianyar, menyadari bahwa pengusaha spa akan menemui kendala ketika aturan pajak spa 40 persen diterapkan tahun ini.

 Baca Juga: HTM Gratis! Yuk Rasakan Kesegaran Air di Umbul Mudal, Destinasi Wisata yang Jernih dan Sejuk di Wonosobo

Kenaikan pajak itu akan berdampak pada tarif sehingga berakibat pada kemampuan perusahaan membayar gaji.

"Jadi kami menolak tegas kenaikan pajak 40 persen ini karena akan memengaruhi banyak sektor. Terapis akan lari atau tidak akan mau stay mencari kerja di Bali. Terutama terapis profesional karena mendapat tawaran lebih baik di negara lain," ucap Ketut saat memberi tanggapan ditemui di kawasan Legian, Badung, Jumat (12/1/2024) lalu.

Sedangkan, salah satu pelaku spa di Denpasar, Ni Ketut Suastari, menyayangkan spa dimasukkan dalam kategori pajak hiburan, disejajarkan dengan kelab malam, tempat karaoke, bar, dan diskotek.

 Baca Juga: Kuy Ajak Keluarga ke Kandang Ingkung, Tempat Wisata Kuliner Pertama di Bekasi yang Tawarkan Masakan Tradisional Khas Pedesaan Mulai Rp 5 Ribu Aja Loh!

Menurutnya, kebijakan ini akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa tempat spa merupakan tempat mencari hiburan, bukan tempat untuk mendapat kebugaran dan kesehatan.

"Sangat disayangkan spa diklasifikasikan sebagai hiburan. Spa Bali itu sudah dikenal di tingkat internasional. Sangat jelas karena menjadi salah satu destinasi wellness terbaik. Balinese massage jadi ikon spa dunia yang harus dijaga," ungkap Suastari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X