RBG.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai undang-undang.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Dalam Ruko di Bogor, Pelaku Baru 3 Hari Keluar Penjara Akibat Kasus Penganiayaan
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis terlebih dulu menyampaikan laporan komisinya atas pembahasan revisi UU ITE.
Dia menyampaikan, terdapat 20 poin perubahan dalam revisi UU ITE. Mayoritas fraksi menyetujui revisi perundang-undangan tersebut.
Baca Juga: Sering Baca Novel Tapi Belum Tau Siapa Penulisnya? Ini Dia 8 Penulis Novel Indonesia yang Karyanya Best Seller Hingga Kini
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Sebelum disetujui, sembilan fraksi sudah membacakan pandangan mini fraksi. Hasilnya, seluruh fraksi menyepakati pengesahan revisi UU ITE.
Baca Juga: Telaga Biru Cicerem, Destinasi Wisata Hits Kuningan yang Diburu Pengunjung dan Banyak Spot Foto Instagramable
"Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan UU ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Adapun Menkominfo Budi Arie mengatakan, revisi UU ITE ini mengubah 14 pasal eksisting dan menambah lima pasal baru dalam undang-undang ini.
Terdapat tujuh substansi yang diatur lewat revisi UU ITE, diantaranya yaitu:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Baca Juga: Viral Foto Polusi Jakarta Pagi Ini, Muhadjir Effendy Ingatkan Kualitas Udara Bisa Picu Penyakit Mycoplasma Pneumonia
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektornik
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Baca Juga: Billie Eilish Ungkap Alasan Menyukai Perempuan Setelah Putus dari Jesse Rutherford
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1
7. Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan
Artikel Terkait
Profil Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang Baru Dilantik Presiden Jokowi Sebagai KSAD
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango Ungkap Alasan Firli Bahuri Masih Terima Gaji Sebesar Rp 86,3 Juta
Mendag RI Persilakan TikTok Shop Untuk Beroperasi Asalkan Taat Aturan, Ini Penjelasannya
Memasuki Awal Desember, Berikut Daerah di Indonesia yang Diprediksi BMKG Akan Diguyur Hujan
Pakistan Ingin Belajar Moderasi Beragama dari Indonesia, Begini Langkah Kemenlu
Firli Bahuri Diizinkan Pulang dan Tak Ditahan Polri Usai Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Keterbatasan Tidak Halangi Bakat dan Semangat Tunanetra Berkarya
Menggemparkan Dunia, Begini Media Asing Soroti Erupsi Gunung Marapi
Pemudik Wajib Tahu! Inilah Daftar Tol Baru yang Dioperasikan Jasa Marga Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sebelum Berlibur atau Staycation, Cek Tanggal Cuti Bersama Natal 2023 Dulu di Sini!