RBG.ID – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 harus bisa memahami jadwal dan tata cara mencetak kartu ujian.
Hal itu berlaku untuk peserta CPNS 2023 yang sudah melalui proses seleksi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Diketahui, kartu ujian ini mempunyai peran krusial dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Hal itu berdasarkan surat edaran nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang mengatur Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Untuk jadwal penjadwalan SKD sendiri direncanakan akan berlangsung pada 1-4 November 2023.
Kemudian, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD CPNS 2023 akan diumumkan pada 5 sampai 8 November 2023.
Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Rumah Kawasan Jaktim Pagi Ini, Seorang Lansia Tewas Terjebak di Kamar Mandi
Sementara itu, pelaksanaan SKD CPNS 2023 akan berlangsung mulai 9 hingga 18 November 2023.
Berdasarkan Jadwal Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023, yang terdapat di Buku Panduan CPNS 2023 “All New Tes CPNS 2023/2024”, cetak kartu peserta ujian CPNS 2023 bisa dilakukan usai periode masa sanggah dan verifikasi sanggah administrasi selesai.
Jadwal verifikasi sanggah seleksi administrasi CPNS 2023 sendiri dijadwalkan akan berakhir pada 28 Oktober 2023.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diajak Cak Imin Gabung Timnas AMIN, Begini Tanggapannya
Jadi, para peserta seleksi CPNS 2023 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi baru bisa mulai mencetak kartu peserta mereka pada 29 Oktober 2023.
Peserta CPNS 2023 yang sudah lulus seleksi administrasi bisa mengakses halaman Resume Pendaftaran.
Artikel Terkait
Ini Daftar Link Cek Hasil Administrasi CPNS 2023 yang Diumumkan Mulai Hari Ini 15 Oktober 2023
Simak Jadwal dan Cara Ikut Simulasi Tes Online CPNS yang Diselenggarakan BKN
Cek! Nilai Ambang Batas SKD Agar Lolos Seleksi CPNS 2023 Sudah Ditetapkan MenPAN RB, Ini Rinciannya!
Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Ini Solusi yang Diberikan Menpan RB
Pengumuman Hasil Pascasanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Sudah Bisa Dicek, Ini Linknya!