RBG.ID - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami didakwa menerima uang sebesar Rp1,34 miliar dari hasil mengawal pengiriman narkotika milik jaringan Fredy Pratama dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka S dalam sidang perdana terdakwa Andri Gustami yang dipimpin Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota, yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
"Atas peran Andri Gustami, yaitu membantu melakukan pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000 yang diminta dan diterima melalui rekening Bank Central Asia (BCA)," kata JPU dalam pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Link Nonton Dita Karang Secret Number di Knowing Brothers Sub Indo, Kenalkan Tari Legong Keraton Bali
Jaksa menyebut sejumlah nomor rekening yang digunakan Andri Gustami untuk menerima uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama, yakni 0201876647 atas nama Selva, 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.
"Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 atau setelah terdakwa melakukan pengawalan atas narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Eka.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa jatah atau upah yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180.000.000, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp100.000.000.
Baca Juga: Sinopsis Film Men In Black International, Aksi Chris Hemsworth Melawan Alien
Uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan narkotika Fredy Pratama itu juga digunakan untuk operasional terdakwa Andri Gustami sehari-hari di kantor sebesar Rp303.825.000.
"Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa Andri Gustami," tambah JPU Eka.
Atas perbuatannya itu, AKP Andri Gustami dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Masuk Tahap Finalisasi, Pemkot Bogor Segera Resmikan Teras Sukasari
Terdakwa Andri Gustami juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan itu terungkap Andri Gustami yang mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu telah delapan kali melakukan pengawalan terhadap narkotika miliki jaringan Fredy Pratama. Dari delapan kali pengawalan narkotika tersebut, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diloloskan.
Artikel Terkait
Cacar Monyet Berisiko Kematian? Ini Penjelasan nya
Usai Stop Fitur Sharing Password, Kini Biaya Paket Langganan Netflix Naik
Istri dan Kedua Anak Tiri Yosep Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak, Hari Ini akan Kembali Diperiksa
Waspada! Gejala Cacar Monyet di Jakarta Bertambah Jadi 8 Orang dan 9 Orang Berstatus Suspek
Ada 3 Gugatan Ganjal Langkah Prabowo di Pilpres 2024, Berikut ini 5 Daftar Perkara yang Digugat ke MK
Pemilu 2024: MK Tolak Gugatan Capres Tidak Bisa Maju Pilpres Jika Ada Riwayat Pelanggaran HAM
Pendeta Ini Bongkar Hubungan Mirna Salihin dengan Ayahnya Saat Masih Hidup: Mereka Terlibat Banyak Konflik
Nama Mahkamah Konstitusi Berubah jadi Mahkamah Keluarga di Google Maps
Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dikabarkan Meninggal Dunia, Pihak Keluarga Ungkap Kondisinya
Almas Mahasiswa Unsa yang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK Tak Hadiri Undangan Diskusi BEM UNS