"Dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023," jelas Idham kepada wartawan, Minggu (22/10).
Baca Juga: Gibran Akhirnya Ungkap Nasibnya di PDIP Setelah Heboh Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo
Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Setelahnya, tiga hari akan melakukan masa tenang Pemilu 2024. Kemudian, Hari pemungutan dan penghitungan suara dimulai 14 Februari 2024.
Adapun berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
Baca Juga: Resmi! MK Putuskan Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres Cawapres
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Baca Juga: Gibran Akhirnya Ungkap Nasibnya di PDIP Setelah Heboh Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Artikel Terkait
Wapres Ma'ruf Amin Ucapkan Selamat dan Merestui Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024
Dua Pasangan Capres Cawapres Resmi Daftar ke KPU, Begini Syarat dan Tahapan Jadwal Lengkap Pilpres 2024
Habib Luthfi Sebut Gibran Pemuda Sukses yang Layak Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024
5 Putusan MK Hari Ini, Di antaranya Menentukan Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Resmi Pinang Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Prabowo Akui Sudah Izin Ke Presiden Jokowi