RBG.ID – Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia ternyata juga bisa dipakai selain di Indonesia.
Pemberlakuan SIM itu sangat memudahkan warga Indonesia untuk bisa mengemudi di luar negeri.
SIM Indonesia berlaku di beberapa negara ASEAN dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Hore! Ed Sheeran Akan Konser di GBK Tahun Depan, Harga Tiket Mulai dari Rp 900 Ribu
Beberapa Negara ASEAN
SIM Indonesia bisa dipakai di beberapa negara ASEAN. Hal ini sebagaimana dengan Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Mengutip laman Indonesia Baik dari Kominfo, berikut ini negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vienam
- Laos
- Myanmar
Di Singapura, SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Sementara itu, di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Jika tidak ada SIM Internasional, maka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.
Awalnya, perjanjian itu hanya ditandatangani oleh beberapa negara ASEAN, yakni Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand. Akan tetapi, disusul oleh Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Amerika Serikat
Selain di ASEAN, SIM Indonesia juga bisa dipakai di beberapa negara Amerika Serikat. Hal itu dibuktikan oleh komika Soleh Solihun ketika riding bersama komunitas motor para figur publik, The Prediksi, di Amerika Serikat.
Artikel Terkait
Ternyata Ini Alasan MK Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Kominfo Akan Terbitkan Regulasi Kartu SIM dengan Verifikasi Autentikasi Biometrik, Simak Kelebihannya!
Cara Membuat SIM Online: Persyaratan dan Biaya yang Dibutuhkan
Catat! Banyak Pengendara Gagal Ujian Sim C Gegara Hal Sederhana Ini
Cek Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Oktober 2023