RBG.ID - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diagendakan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis, 19 Oktober 2023 besok.
"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/10).
Sebelumnya, pada Senin, 9 Oktober 2023, sidang vonis ini sempat ditunda karena alasan kesehatan Lukas Enembe, Dia menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Besok, Pasangan Capres Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Akan Daftar ke KPU
Namun, berdasarkan informasi dari tim dokter RSPAD, kata Ali Fikri, Lukas Enembe sudah bisa dirawat jalan.
"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini Lukas Enembe sudah bisa rawat jalan," katanya.
Lukas Enembe dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Kedua Jalur Tempat Anjloknya Kereta Api Argo Semeru Sudah Bisa Dilewati Siang Ini
Jaksa KPK juga ingin Lukas Enembe dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara.
Jaksa menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinda pidana korupsi menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Lukas Enembe dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Baca Juga: Promo GoFood Oktober 2023, Flash Coffee, KFC, dan Pizza Hut Diskon hingga 35 Persen
Artikel Terkait
Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin Meninggal Dunia di Jakarta
Jawa Timur Alami Kekeringan Terdampak El Nino, BRI Peduli Salurkan Air Bersih
Luhut Binsar Pandjaitan Puji Erick Thohir Sanggup Atasi Tugas Menko Marves dengan Maksimal
Beli Tiket Kereta Cepat Lewat Aplikasi Whoosh, Penumpang Cukup Bayar 150 Ribu
Masih Dirawat, Kondisi Kesehatan Luhut Binsar Pandjaitan Dikabarkan Terus Membaik
Tujuh Pekerja Tambang Tradisional di Papua Tewas Dibunuh KKB Kelompok Egianus Kogoya
Begini Cara Mendapatkan Tiket Kereta Cepat Whoosh yang Didiskon hingga 50 Persen
Hakim Agung Gazalba Saleh Akan Segera Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
Fantastis! Intip Total Kekayaan Mahfud MD, Cawapres Ganjar Pranowo yang Dipilih PDIP
Cek! Nilai Ambang Batas SKD Agar Lolos Seleksi CPNS 2023 Sudah Ditetapkan MenPAN RB, Ini Rinciannya!