Minggu, 21 Desember 2025

Besok, Pasangan Capres Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Akan Daftar ke KPU

- Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:07 WIB
Besok, Pasangan Capres Cawapres Ganjar dan Mahfud MD Akan Daftar ke KPU
Besok, Pasangan Capres Cawapres Ganjar dan Mahfud MD Akan Daftar ke KPU

RBG.ID - Pasangan Calon Presiden 2024 Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden, Mahfud MD akan mendaftarkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat pada Kamis pagi (19/10/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

"Pendaftaran Pasangan Calon Presiden 2024 Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud MD ke KPU akan dilaksanakan pada hari Kamis 19 Oktober pada jam 11 tepat," kata Hasto.

Baca Juga: BRI Jangkau 107,5 juta Nasabah di Segmen Mikro, Targetkan Kontribusi 65,4 Persen pada Inklusi Keuangan di 2023

Tentunya, dalam proses pendaftaran akan dihadiri oleh partai pendukung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. "Kita dengan penuh semangat penuh displin diharapkan mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum,: ujarnya.

Pda hari ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi menjadi bakal calon wakil presiden (bacwapres) mendampingi Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Deklarasi Calon Wakil Presiden Mahfud MD tersebut digelar di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Promo GoFood Oktober 2023, Flash Coffee, KFC, dan Pizza Hut Diskon hingga 35 Persen

"Dengan mengucap bismillah, caloh wakil presiden yang dipilih PDI Perjuangan yang akan mendampingi bapak Ganjar Pranowo adalah bapak Profesor Mahfud MD," kata Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Seluruh ketua umum partai pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam acara tersebut Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) Arsjad Rasyid.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X