Seleksi bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus berlangsung selama 130 menit.
Baca Juga: Ini Alasan Megawati Pilih Mahfud MD Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo
Sedangkan, nilai ambang batas untuk peserta cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah, yakni 311.
Kemudian, nilai TIU paling rendah yaitu sebesar 85.
Bagi peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.
Kemudian, dalam seleksi ini, putra-putri asli Papua akan diberikan perhatian khusus oleh pemerintah.
Penetapan nilai ambang batas SKD untuk peserta asli Papua, yaitu nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Dalam aturan itu, tertulis nilai SKD yang didapatkan peserta CPNS tahun anggaran 2023 berlaku hingga seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.
Tetapi, bila peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, berarti nilai SKD pada periode sebelumnya tak berlaku.
Artikel Terkait
Calon Pendaftar Wajib Tahu! Ini Bocoran Nilai Ambang Batas SKD yang Harus Dicapai Agar Lolos Seleksi CPNS 2023
Pendaftaran CPNS Resmi Ditutup, Pelamar SSCASN 2023 Capai Rp 2,4 Juta Orang, Berikut Rinciannya!
Ini Link Resmi dan Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tiap Formasi
Ini Daftar Link Cek Hasil Administrasi CPNS 2023 yang Diumumkan Mulai Hari Ini 15 Oktober 2023
Simak Jadwal dan Cara Ikut Simulasi Tes Online CPNS yang Diselenggarakan BKN