Minggu, 21 Desember 2025

Viral, TKW di Hongkong Ini Curhat Kirim Celana Dalam Seharga Rp 100 Ribu Kena Bea Cukai Rp 800 Ribu

- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:52 WIB

RBG.ID-JAKARTA, Seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia curhat di media sosial soal bea masuk pengiriman celana dalam. Curhatan TKW ini pun mendapat sorotan masyarakat.

TKW ini mengaku telah mengirim celana dalam, namun dikenakan bea masuk sangat tinggi. TKW ini diduga merupakan pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di Hongkong.

TKW bernama Miss Yuni itu mengungkapkan kekecewaannya. Dia tidak terima usai paket celana dalam seharga sekitar Rp100 ribu yang dikirimkan, ternyata kena bea masuk lebih tinggi sebesar Rp 800 ribu.

Baca Juga: Jungkook BTS Tempati Peringkat Pertama Reputasi Brand Kategori Individual Boy Grup Oktober 2023

Miss Yuni mengira kalau ini merupakan tindakan penyelewengan yang dilakukan oknum Bea Cukai. Setelah diselidiki, Miss Yuni mengaku rupanya ini benar valid dari Bea Cukai.

"Dikenakan pajak Rp800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu palsu, tadi saya katakan oknum Bea Cukai. Tadi saya sebarkan di dalam Facebook saya rasa itu adalah oknum Bea Cukai yang mengatasnamakan Bea Cukai," ungkapnya seperti dilansir JawaPos.com (RBG.ID Group) dari video viral yang beredar.

Setelah dicek, katanya, biaya pajak Rp 800 ribu itu benar. "Setelah saya selidiki emang benar dari Bea Cukai," sambungnya.

Padahal, di saat bersamaan TKW ini juga mengirim barang dari Hongkong ke daerah yang berbeda di Indonesia.

Baca Juga: Sebelum Bagian Bawah Jembatan di Jalan Raya Tajur Longsor, Warga Sudah Melihat Ada Tanda-tandanya

TKW ini turut mengungkapkan kesedihan dan kekesalannya atas peristiwa yang menimpanya. "Saya sudah katakan ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana cara kalian menghitung," ujarnya dengan nada kesal.

Menanggapi viralnya video itu, Kementerian Keuangan melalui staf khususnya, Yustinus Prastowo mengaku telah menyelesaikan kasus celana dalam dengan baik antara pengirim barang Miss Yuni, penerima barang, Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia.

"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang," ujar Yustinus Prastowo seperti dikutip JawaPos.com dari akun X @prastow pada Sabtu (14/10).

Menurutnya, TKW ini cukup rutin melakukan pengiriman barang dari tempatnya bekerja di Hongkong ke Indonesia. Pengiriman barang tersebut melalui jalur hijau alias tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X