RBG.ID-JAKARTA, Beberapa hari lalu video seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia di Arab Saudi sempat viral di media sosial (Medsos).
Dalam video yang viral tersebut, Pekerja Migran Indonesia asal Cianjur, Jawa Barat, bernama Siti Kurmeisa itu minta dipulangkan ke Indonesia dari tempatnya bekerja di Arab Saudi.
Video viral TKW itu pun langsung mendapat reaksi Menko Polhukam Mahfud MD. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh pun langsung bekerja mencari keberadaan TKW asal Cianjur tersebut.
Baca Juga: Mantan TKW Korban Wowon Cs Ini Kesal, Tersangka Solehudin Disebut Dibela LBH
Siti Kurmeisa akhirnya bisa diamankan. Pasalnya, Siti memohon untuk dipulangkan ke Indonesia karena tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya.
Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkan koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait. Dalam video tersebut, belum diketahui nama dan daerah asalnya, serta tempat atau negara PMI bekerja.
“Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut. Berdasarkan info kami himpun, Siti Kurmeisa berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan ditempatkan di negara Arab Saudi tepatnya di Damam sejak 24 November 2022, ” kata Suhartono.
Baca Juga: Viral Video TKW asal Cianjur Minta Dipulangkan dalam Keadaan Ketakutan
Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riaydh, Suseno Hadi, per Sabtu (28/1/2023), Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan pelindungan, dan selanjutnya akan dimintai keterangan.
Terkait hal ini, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Kemnaker, Rendra Setiawan, meminta kepada Atnaker KBR di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti Kurmeisa, agar bisa diketahui siapa pelaku penempatannya, serta pihaknya akan mengawal atau memonitor permasalahan ini.
Hingga saat ini kata Suhartono, penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.
Suhartono menghimbau agar masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yg terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.(jpc)
Artikel Terkait
Ditawari Jadi TKW di Malaysia, Empat Perempuan Ini Jadi Korban TPPO
Dua Pelaku Perdagangan Orang di Parungpanjang Sudah Berangkatkan 16 TKW ke Malaysia
Viral Video TKW asal Cianjur Minta Dipulangkan dalam Keadaan Ketakutan
Mantan TKW Korban Wowon Cs Curhat Kehilangan Rp 288 Juta, Dilarang Melayat Jenazah Orang Tua Wafat
Mantan TKW Korban Wowon Cs Ini Kesal, Tersangka Solehudin Disebut Dibela LBH