Senin, 22 Desember 2025

Murid yang Bacok Guru karena Sakit Hati Terancam 12 Tahun Masuk Bui

- Rabu, 27 September 2023 | 09:59 WIB
Pelaku pembacokan guru tertangkap (Sumber: iStock)
Pelaku pembacokan guru tertangkap (Sumber: iStock)

RBG.ID – Tidak perlu waktu lama bagi Polres Demak, Jawa Tengah untuk menangkap MAR, murid yang telah membacok sang guru, Ali Fatkhur Rohman.

MAR dijerat Pasal 355 subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Tidak hanya menjerat pelaku di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Grobogan, Jawa Tengah, kemarin Selasa (26/9), petugas juga menyita barang bukti berupa sabit dengan panjang 40 cm bergagang besi.

Baca Juga: Ayo Ada 100 Kuota Diklat Gratis Guru Madrasah Menulis, Pengiriman Naskah Ditutup 30 September 2023

Di rumah kosong itu juga, polisi mengamankan baju seragam sekolah lengan pendek warna putih yang dipakai MAR saat membacok korban.

Disita juga celana panjang seragam sekolah warna abu-abu serta sepeda motor Supra X warna hitam dengan nopol H 2241 BW.

Kejadian mengenaskan tersebut terjadi di Madrasah Aliyah (MA) Yasua, Demak, pada Senin (25/9) pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Terus Turun, Simak Harga Emas Antam 27 September 2023

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Winardi menyebutkan, pelaku merupakan siswa kelas X MA Yasua.

Motif tragedi tersebut dipicu rasa emosi pelaku yang merasa tidak diberi kesempatan oleh korban untuk menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas. Tugas itu seharusnya terkumpul dengan batas akhir Sabtu (23/9).

Baca Juga: Kebakaran Hebat Terjadi di Pesta Pernikahan di Irak, 113 Orang Tewas dan 150 Luka

Guru-guru lain sudah berusaha membujuk korban untuk memberikan kesempatan kepada MAR.
Namun, korban tidak mau memberi kesempatan dengan beralasan waktu pengumpulan tugas sudah terlambat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X