Sabtu, 30 September 2023

15 Hal yang Harus Dilakukan Agar Pengendara Terhindar dari Penilangan Operasi Zebra Jaya

- Senin, 18 September 2023 | 07:17 WIB
Petugas Dishub Kota Bogor, memeriksa angkot dan melakukan tilang bagi yang melanggar saat razia gabungan di Jalan Pajajaran. (Foto: Dede/Radar Bogor)
Petugas Dishub Kota Bogor, memeriksa angkot dan melakukan tilang bagi yang melanggar saat razia gabungan di Jalan Pajajaran. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.IDPolda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 untuk pengendara selama 2 pekan terhitung dari 18 September-1 Oktober 2023.

Operasi Zebra Jaya 2023 ditujukkan tidak jauh-jauh dari penertiban pengendara di jalanan guna memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Operasi kepolisian Zebra Jaya 2023. Tanggal 18 September-1 Oktober 2023. Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024," tulis akun instagram @tmcpoldametro pada Minggu (17/9).

Baca Juga: 8 Tips Lolos dari Sasaran Operasi Zebra 2023 yang Digelar Serentak Seluruh Indonesia

Untuk menghindari penilangan pada pengendara, Operasi Zebra Jaya 2023 memiliki beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut.

  1. Pengendara roda empat atau roda dua tidak boleh melawan arus.
  2. Pengemudi atau pengendara tidak boleh di bawah pengaruh alkohol.
  3. Pengemudi atau pengendara dilarang menggunakan HP saat mengemudi.
  4. Pengendara harus menggunakan helm SNI.
  5. Pengendara yang berkendara dalam kecepatan yang standar.
  6. Kendaraan harus memiliki rotator yang sesuai dengan peruntukannya.
  7. Kendaraan menghindari memakai pelat nomor rahasia.
  8. Pengemudi harus menggunakan sabuk keselamatan
  9. Pengemudi tidal boleh melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  10. Pengendara hanya boleh membonceng 1 orang.
  11. Tidak boleh mengemudi atau mengendarai kendaraan apabila masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
  12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih harus memenuhi persyaratan layak jalan.
  13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih memiliki surat tanda nomor
  14. kendaraan (STNK), mematuhi marka jalan.
  15. Kkendaraan roda dua atau roda empat dilengkapi dengan perlengkapan standar
  16. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine peruntukkannya, kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia akan ditertibkan oleh kepolisian, dan penertiban parkir liar.

Simak cerita menarik lainnya di Google News

Editor: Sekar Aqillah Indraswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dedi Mulyadi Sebut Orang Sunda Itu Sosialis Tapi…

Jumat, 29 September 2023 | 19:01 WIB
X