“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ucap Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
Para tersangka dalam kasus ini berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memiliki peran yang berbeda di antaranya produser, pemilik website berlangganan konten film, editor, kameran hingga pemeran.
Para tersangka yang terlibat dalam rumah produksi film ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Heboh! Billie Eilish Mengaku Sering Mimpi Buruk Sejak Kecanduan Film Dewasa
Bejad! PNS di NTT Secara Bergilir Rudapaksa 5 Bocah, Modus Ajak Korban Nonton Film Dewasa-Uang Rp 5000
Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Gaet Artis Hingga Selebgram Sebagai Pemeran
Siskaeee Akan Diperiksa Soal Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel
Pemeran Film Dewasa Rumah Produksi Jaksel Sekali Main Dibayar Segini