Minggu, 21 Desember 2025

Polusi Udara Bisa Turun hingga 44 Persen, Ini Solusi Dari Menteri BUMN Erick Thohir

- Rabu, 6 September 2023 | 13:15 WIB
Polusi Udara Bisa Turun hingga 44 Persen, Ini Solusi Dari Menteri BUMN Erick Thohir
Polusi Udara Bisa Turun hingga 44 Persen, Ini Solusi Dari Menteri BUMN Erick Thohir

RBG.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan strategi mengurangi Polusi Udara di DKI Jakarta dan beberapa wilayah lainnya.

Bahkan, cara itu diklaim mampu menekan Polusi Udara hingga 44 persen.

Salah satu caranya dengan beralih ke mode transportasi publik. Erick Thohir optimistis, jika transportasi umum menjadi moda utama masyarakat, maka Jakarta akan seperti Beijing di China.

Baca Juga: Krisis Polusi Udara, Pemerintah Diminta Cermat Dalam Mencari Penyebab Utamanya

Erick Thohir mencatat kawasan tersebut memerlukan waktu hingga enam tahun untuk mengatasi persoalan udara yang tercemar.

"Lihat nih Polusi Udara terjadi, China Beijing perlu enam tahun, banyak negara perlu 10 tahun, lalu kalau kita mengeluh apa yang sudah kita bangun selalu dikurang-kurangi. Solusi apa?," kata Erikc, Selasa (5/9/2023).

Erick Thohir menambahkan, sumber utama Polusi Udara berasal dari kendaraan pribadi. Sehingga cara mengatasinya pun dengan mengurangi volume pergerakannya.

Baca Juga: Kasus Bansos Salah Sasaran, KPK Ungkap Ada 23 Ribu ASN Yang Jadi Penerima

"Kalau kita tidak migrasi ke fasilitas publik, kendaraan publik seperti LRT, MRT dengan segala kelebihan dan kekurangannya, akhirnya apa kita memanjakan diri dan tidak mendorong yang namanya perbaikan Polusi Udara yang hari ini terjadi," katanya.

Erick Thohir pun meminta agar masyarakat mendukung pembangunan infrastruktur transportasi massal yang dibuat pemerintah.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X