Minggu, 21 Desember 2025

Golden Visa Resmi Berlaku, Orang Asing Berkualitas Untuk Berinvestasi Sebagai Sasarannya!

- Minggu, 3 September 2023 | 15:02 WIB
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim.

RBG.ID - Dirjen Kemenkumham Silmy Karim mengatakan kebijakan Golden Visa sudah berlaku sejak 30 Agustus 2023.

Berdasarkan kebijakan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023.

Pengelompokan visa ini ditujukan pada Orang Asing berkualitas serta akan berguna bahi perkembangan ekonomi negar, di antaranya ialah penanam modal baik korporasi ataupun perorangan.

Baca Juga: Tertarik Mulai Live Streaming di e-commerce? Coba 3 Cara Ini Untuk Raih Omset Besar

Dilansir dari Kompas.com, “Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” kata Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Minggu (3/9/2023).

Bagi Orang Asing yang ingin tinggal selama lima tahun di Indonesia, mereka yang menjadi investor perorangan dan akan mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan berinvestasi sebesar Rp 38 miliar atau 2.500.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Sementara, pada masa tinggal 10 tahun, syarat nilai investasi ialah sebesar sekitar Rp 76 miliar atau 5.000.000 dollar AS.
Sedangkan itu, bagi para investor korporasi yang membangun perusahaan di Indonesia serta menanamkan investasi sekitar Rp 380 miliar atau 25.000.000 dollar AS akan mendapatkan Golde Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi serta komisarisnya.

Baca Juga: Viral Video Siswi SMP Adegan Vulgar dengan Kekasihnya Berdurasi 35 Detik

Lalu pada nilai investasi sebesar 50.000.000 dollar AS bakal mendapat lama tinggal 10 tahun. peraturan ini berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan tapi tak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Teruntuk Golden Visa lima tahun, diwajibkan untuk pemohan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan membeli obligasi pemerintah RI serta saham perusahaan publik atau penematan tabungan atau deposito.

Sementara pada Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempakan ialah sejumlah sekitar Rp 10,6 miliar atau 700.000 dollar. "Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," jelas Dirjen Imigrasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Keluarga Tampil Kompak dengan Konstum Unik di Karnaval Budaya West Java Festival 2023

Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan, Golden Visa adalah amanat Presiden Jokowi saat dirinya menjalankan tugas. Presiden Joko Widodo meminta agar kebijakan ini digunakan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Menurut Kemenkumham, waktu enam bulan ini digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden Visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X