Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Kecelakaan Tabrak Lari di Pulogadung, Ini Hukum dan Denda yang Terobos Lampu Merah, Pengendara Wajib Tahu!

- Kamis, 16 Januari 2025 | 11:59 WIB
Potret Kecelakaan Lalu Lintas di Pulogadung, Jakarta Timur (Tangkapan Layar Instargam @visitrawamangun)
Potret Kecelakaan Lalu Lintas di Pulogadung, Jakarta Timur (Tangkapan Layar Instargam @visitrawamangun)

RBG.id - Kecelakaan lalu lintas terjadi di perempatan lampu merah Jalan Alu-Alu, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebuah mobil putih yang melaju dari arah Jalan Pegambiran diduga menerobos lampu merah dan menabrak sepeda motor yang melintas dari Jalan Kedondong menuju Jalan Alu-Alu.

Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor, seorang remaja berusia 16 tahun, mengalami luka serius di kepala dan dilarikan ke rumah sakit.

Kabarnya pelaku melarikan diri ketika korban tengah dalam penanganan di rumah sakit karena merasa panik dan takut dilaporkan. Kasus tabrak lari ini pun sempat viral di media sosial lantaran korban ditinggal begitu saja oleh pelaku di Rumah sakit Islam Cempaka Mas.

Baca Juga: Tampang Pelaku Tambrak Lari Pengemudi Mobil Putih yang Hantam Pengendara Motor di Pulogadung, Kini Diburu Polisi

Bahaya Menerobos Lampu Merah

Menanggapi kasus kecelakaan lalu lintas akibat melanggar rambu-rambu lalu lintas kerap terjadi di beberapa daerah.

Selain membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga bisa merugikan pengguna jalan lain. Banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini dengan alasan terburu-buru atau tidak sabar menunggu lampu hijau.

Serta belum tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggar akan dikenai denda hingga kurungan penjara.

Baca Juga: Langgar Lalu Lintas di Bogor, Pengemudi Disanksi Baca Alquran

Sanksi Menerobos Lampu Merah

Dilansir dari DetikOto pada Rabu, (12/1/2025), berdasarkan Pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar yang menerobos lampu merah dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.

Sanksi yang cukup berat ini harusnya mampu memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar.

Sanksi Pelanggaran Lain di Jalan Raya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X