RBG.id - Kecelakaan lalu lintas terjadi di perempatan lampu merah Jalan Alu-Alu, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebuah mobil putih yang melaju dari arah Jalan Pegambiran diduga menerobos lampu merah dan menabrak sepeda motor yang melintas dari Jalan Kedondong menuju Jalan Alu-Alu.
Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor, seorang remaja berusia 16 tahun, mengalami luka serius di kepala dan dilarikan ke rumah sakit.
Kabarnya pelaku melarikan diri ketika korban tengah dalam penanganan di rumah sakit karena merasa panik dan takut dilaporkan. Kasus tabrak lari ini pun sempat viral di media sosial lantaran korban ditinggal begitu saja oleh pelaku di Rumah sakit Islam Cempaka Mas.
Bahaya Menerobos Lampu Merah
Menanggapi kasus kecelakaan lalu lintas akibat melanggar rambu-rambu lalu lintas kerap terjadi di beberapa daerah.
Selain membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga bisa merugikan pengguna jalan lain. Banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini dengan alasan terburu-buru atau tidak sabar menunggu lampu hijau.
Serta belum tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggar akan dikenai denda hingga kurungan penjara.
Baca Juga: Langgar Lalu Lintas di Bogor, Pengemudi Disanksi Baca Alquran
Dilansir dari DetikOto pada Rabu, (12/1/2025), berdasarkan Pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar yang menerobos lampu merah dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi yang cukup berat ini harusnya mampu memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar.
Sanksi Pelanggaran Lain di Jalan Raya
Artikel Terkait
Tanggapi Kasus Rudapaksa Anak 8 Tahun oleh Ayahnya di Sukabumi, Ahli Psikolog Ungkap Dampak Trauma hingga PTSD
Terobos Lampu Merah, Pengendara Mobil Tabrak Pemotor di Pulogadung Jaktim, Korban Alami Luka Parah di Kepala
Mengenal Istilah Parenting 'Glass Child Effect' di Keluarga yang Memiliki Anak Berkebutuhan Khusus, Begini Cara Mengatasinya
Kondisi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Lampu Merah Pulogadung: Dirawat Intens di RS Usai Jalani Operasi di Bahu dan Kepala
Tampang Pelaku Tambrak Lari Pengemudi Mobil Putih yang Hantam Pengendara Motor di Pulogadung, Kini Diburu Polisi