Senin, 22 Desember 2025

Ikut Aksi Demo di Gedung DPR RI? Perhatikan 6 Hal yang Harus Dipahami Saat Terjadi Penangkapan oleh Pihak Polisi, Hati-Hati ya!

- Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:22 WIB
Foto Aksi Demo di depan gedung DPR RI  (X/ @eradotid @novicktog)
Foto Aksi Demo di depan gedung DPR RI (X/ @eradotid @novicktog)

Kuasa hukum tersebutlah yang bertugas dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Demo Buruh Massa Siap Kawal di DPR dan KPU, Tolak Patuhi Putusan MK Terkait RUU Pilkada

4. Hindari Menandatangani Surat Tanpa ada kuasa Hukum

Orang yang tertangkap berhak untuk melihat berita acara pemeriksaan (BAP) dan berhak menolak BAP tersebut jika tidak sesuai dengan fakta yang  terjadi.

Untuk hal tersebut akan ada penandatanganan surat atau berkas, namun tetap harus dalam pengawasan kuasa hukum.

Jangan mudah pula menerima dan percaya terhadap sebuah perintah atau pemberian jaminan ‘akan segera dibebaskan’ setelah menandatangani surat.

Baca Juga: Unggahan Azizah Salsha dan Pratama Arhan Jadi Sorotan Pasca Isu Perselingkuhan Mencuat, Ada Apa?

5. Wajib Meminta Surat Penyitaan dan Penggeledahan

jika peserta aksi ditangkap dan dilakukan penyitaan serta penggeledahan, orang tersebut berhak meminta surat tugas penyitaan dan penggeledahan.

Surat tersebut minimalnya terdapat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan dan jika tidak, maka penyitaan dan penggeledahan tersebut dianggap ilegal.

Baca Juga: Tragis! Detik-Detik Anak Cut Intan Nabila Hendak Menolong Sang Ibu Saat Disiksa oleh Armor Toreador

6. Hak Lain yang Dimiliki Korban Penangkapan

Jika ditangkap pihak kepolisian, peserta demo berhak diperiksa dalam kondisi yang memungkinkan.

Semisal, tidak boleh menangkap seseorang di jam waktu istirahat, apalagi memaksa membuat BAP di waktu dini hari.

Penyiksaan dan intimidasi juga dilarang keras dalam proses hukum ketika melakukan penangkapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X