Minggu, 21 Desember 2025

Ikut Aksi Demo di Gedung DPR RI? Perhatikan 6 Hal yang Harus Dipahami Saat Terjadi Penangkapan oleh Pihak Polisi, Hati-Hati ya!

- Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:22 WIB
Foto Aksi Demo di depan gedung DPR RI  (X/ @eradotid @novicktog)
Foto Aksi Demo di depan gedung DPR RI (X/ @eradotid @novicktog)

RBG.id — Sejumlah masyarakat Indonesia hari ini turun ke jalanan untuk menggelar demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta.

Aksi demonstrasi tersebut menggerakkan sejumlah masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh, bahkan sejumlah artis pun turut turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan.

Demonstrasi yang terjadi hari ini merupakan bentuk respons masyarakat terkait sikap DPR RI yang merubah UU Pilkada dengan tidak memperdulikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ramai Soal Demo Kawal Putusan MK Hari ini, Apa Sisi Positif dan Negatif Ikut Demonstrasi?

Persoalan yang direvisi ialah tentang ambang batas pencalonan kepala daerah untuk ajang Pilkada 2024 mendatang.

Padahal, putusan MK itu bersifat final dan tidak bisa dianulir dengan revisi Undang-Undang sebelumnya.  

Atas hal tersebut, masyarakat Indonesia langsung mengunggah sebuah foto lambang burung garuda dengan latar belakang berwarna biru bertuliskan ‘Peringatan Darurat’.

Baca Juga: Joko Anwar Bintang Emong Arie Kriting hingga Abdel Rigen Ikut Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Kawal Putusan MK

Foto tersebut disandingkan dengan bermunculannya tagar #KawalPutusanMK yang meramaikan media sosial.

Hal tersebutlah yang membuat sejumlah masyarakat di berbagai daerah khususnya di Jakarta langsung gelar aksi demonstrasi.

Sobat RBG, bagi kamu yang hendak atau sedang mengikuti aksi demo, ada 6 hal yang wajib dipahami termasuk saat ditangkap oleh polisi.

Baca Juga: Aksi 'Jogja Memanggil' di Malioboro: Mahasiswa UGM Serukan Perlawanan Soal UU Pilkada, Ajak Buruh dan Warga Turun ke Jalan

1. Pahami Prosedur Penangkapan

Saat sedang demo dan ditangkap oleh pihak kepolisian, perhatikan bagaimana prosedur penangkapan yang dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X