Senin, 22 Desember 2025

Ikut Aksi Demo di Gedung DPR RI? Perhatikan 6 Hal yang Harus Dipahami Saat Terjadi Penangkapan oleh Pihak Polisi, Hati-Hati ya!

- Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:22 WIB
Foto Aksi Demo di depan gedung DPR RI  (X/ @eradotid @novicktog)
Foto Aksi Demo di depan gedung DPR RI (X/ @eradotid @novicktog)

Hal ini mengarah pada aturan polisi yang harus menunjukkan surat tugas penangkapan ketika hendak menangkap seseorang.

Jika terdapat polisi yang berdalih “tertangkap tangan”, maka diperlukan adanya barang bukti yang ditunjukkan.

Baca Juga: Ada Demo Buruh dan Mahasiswa di DPR Hari Ini, Pantau Kondisi Jalan Lewat Tayangan CCTV Ini

Sebagai polisi pun harus mampu menjelaskan bagaimana alasannya untuk melakukan penangkapan.

Orang yang tertangkap, bisa lebih dulu mengajukan pertanyaan berupa apa dasar hukum penangkapan dirinya, kemudian menanyakan surat tugas penangkapan.

Korban pun berhak meminta waktu untuk berbicara kepada kuasa hukumnya guna meminta pendampingan.

Baca Juga: Awas Kena Macet! Ada Demo Besar-besaran di Jakarta, Hindari Arus Lalu Lintas di Lokasi Ini

2. Korban Dapat Menolak Pemeriksaan yang Tidak Jelas

Bagi peserta demo yang tiba-tiba mendapat pemeriksaan yang tidak jelas, maka bisa mengajukan hal penolakan atas pemeriksaan tersebut.

Contohnya, saat melakukan demo lalu dipaksa untuk melakukan tes urin ketika ditangkap oleh polisi saat demo berlangsung.

Pemeriksaan urin tersebut baru bisa dilakukan jika ada barang bukti narkotika atau pemeriksaannya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Miris Banget! Viral Bangunan SDN Cipondoh 2 Karawang Rusak Berat, Sindir Bupati Karawang Begini Responsnya

3. Jangan Memberikan Keterangan Sebelum Ada Kuasa Hukum

Orang yang tertangkap oleh polisi memiliki hak didampingi oleh kuasa hukum untuk menjalankan pemeriksaan.

Sebelum adanya kuasa hukum, sangat tidak dianjurkan untuk memberikan keterangan kepada pihak polisi yang melakukan penangkapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X