kesehatan

Kemkes Larang Penjualan Obat Sirup Secara Bebas

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:27 WIB

Penjualannya pun tak boleh bebas lagi.

Lalu bagaimana jika si kecil sakit? Syahril mengimbau agar masyarakat harus konsultasi dengan dokter. Apalagi untuk meminumkan obat dalam bentuk cari atau sirup.

“Sebagai alternatif dapat gunakan tablet, kapsul, atau lainnya,” jelasnya.

Dia juga menyarankan jika terjadi penurunan frekuensi buang air kecil atau sama sekali tidak keluar, harus segera lakukan pemeriksaan ke fasyankes. Selain itu diharapkan membawa obat yang dikonsumsi sebelumnya.

Menurut surat yang dikeluarkan oleh Kemenkes yang ditujukan untuk pemda dan organisasi profesi kesehatan, ada 14 rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan.

Rumah sakit rujukan itu terdapat layanan hemodialisa dan dokter spesialis ginjal anak. 14 rumah sakit itu antara lain RSUP dr Cipto Mangunkusumo, RSUD dr Soetomo, RSUP dr Kariadi Semarang, RSUP dr Sardjito, RSUP Prod Ngoerah, RSUP H Adam Malik, dan RSUD Saiful Anwar Malang.

“Dalam upaya turunkan fatalitas, Kemenkes melalui RSCM telah membeli penawar yang didatangkan langusng dari luar negeri untuk diberikan ke pasien yang dirawat di seluruh rumah sakit di Indonesia,” kata Syahril.

Halaman:

Tags

Terkini