RBG.ID - Spending mandatory atau belanja negara yang sudah diatur oleh undang-undang di bidang kesehatan resmi dihapus.
Ini seiring dengan disahkan RUU Kesehatan pada Sidang Paripurna, Selasa (11/7).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut meminta masyarakat tidak khawatir karena Kemenkes akan menyusun rencana induk kesehatan Indonesia untuk menyusun program kesehatan yang kini tanpa mandatory spending.
Baca Juga: Buktikan Kemampuan Vokal yang Luar Biasa, Penampilan EXO di Dingo Killing Voice Tuai Pujian Netizen
Pada undang-undang sebelumnya diamanahkan mandatory spending untuk kesehatan adalah 5 persen dari APBN dan 10 persen pada APBD.
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI) melihat bahwa penghapusan mandatory spending ini merupakan masalah dalam UU Kesehatan anyar.
CEO CISDI Diah Satyani Saminarsih mengatakan ada 58 dari 514 kabupaten/kota yang proporsi anggaran kesehatannya dibawah 10 persen pada 2021.
Baca Juga: Tertangkap Saat Culik Anak di Padang Panjang, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa
“Realita di lapangan memprihatinkan,” kata Diah.
Menurutnya prioritas pembangunan daerah sulit terlaksana karena daerah merasa keterbatasan anggaran.
Hilangnya, menurutnya, mandatory spending ini membuat tidak ada komitmen perbaikan untuk menguatkan sistem kesehatan di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga: ELSAM Tegaskan Data DPT Perlu Dilindungi
Diah sebelumnya menyatakan bahwa bagi pemerintah daerah mandatory spending ini mengharuskan sektor kesehatan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.
Hal ini diperlukan agar haj untuk kesehatan masyarakat terpenuhi. Menurutnya mandatory spending tidak perlu dihapus.
Artikel Terkait
Mengintip Isi di RUU Kesehatan, Ternyata Tenaga Kesehatan Asing Tetap Boleh Masuk Bersyarat
Data Fakta Perjalanan RUU Kesehatan
Mandatory Spending Dihapus, Menteri Kesehatan Akui RUU Kesehatan Tidak Penuhi Keinginan Semua Pihak
Panja DPR Klaim RUU Kesehatan Berpihak pada Nakes
Simak Agenda Rapat Paripurna Hari Ini, DPR RI Akan Sahkan RUU Kesehatan
Harapan Presiden Jokowi Dengan Disahkannya RUU Kesehatan Dalam Rapat Paripurna Hari Ini
Nakes Ancam Akan Mogok Kerja Usai RUU Kesehatan Disahkan, Begini Tanggapan Menkes Budi Gunadi