Senin, 22 Desember 2025

Mandatory Spending Dihapus Dianggap Tak Ada Komitmen Negara, Kemenkes akan Susun Rencana Induk Kesehatan

- Rabu, 12 Juli 2023 | 11:13 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

RBG.ID - Spending mandatory atau belanja negara yang sudah diatur oleh undang-undang di bidang kesehatan resmi dihapus.

Ini seiring dengan disahkan RUU Kesehatan pada Sidang Paripurna, Selasa (11/7).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut meminta masyarakat tidak khawatir karena Kemenkes akan menyusun rencana induk kesehatan Indonesia untuk menyusun program kesehatan yang kini tanpa mandatory spending.

Baca Juga: Buktikan Kemampuan Vokal yang Luar Biasa, Penampilan EXO di Dingo Killing Voice Tuai Pujian Netizen

Pada undang-undang sebelumnya diamanahkan mandatory spending untuk kesehatan adalah 5 persen dari APBN dan 10 persen pada APBD.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI) melihat bahwa penghapusan mandatory spending ini merupakan masalah dalam UU Kesehatan anyar.

CEO CISDI Diah Satyani Saminarsih mengatakan ada 58 dari 514 kabupaten/kota yang proporsi anggaran kesehatannya dibawah 10 persen pada 2021.

Baca Juga: Tertangkap Saat Culik Anak di Padang Panjang, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa

“Realita di lapangan memprihatinkan,” kata Diah.

Menurutnya prioritas pembangunan daerah sulit terlaksana karena daerah merasa keterbatasan anggaran.

Hilangnya, menurutnya, mandatory spending ini membuat tidak ada komitmen perbaikan untuk menguatkan sistem kesehatan di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga: ELSAM Tegaskan Data DPT Perlu Dilindungi

Diah sebelumnya menyatakan bahwa bagi pemerintah daerah mandatory spending ini mengharuskan sektor kesehatan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.

Hal ini diperlukan agar haj untuk kesehatan masyarakat terpenuhi. Menurutnya mandatory spending tidak perlu dihapus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X