RBG.ID – KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Namun, DPT tersebut perlu diikuti dengan upaya perlindungan data.
Sebab, besarnya jumlah dengan updating data terbaru, maka DPT rawan menjadi sasaran kebocoran data.
Baca Juga: IKK Juni Turun, Konsumsi Naik
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dalam mengelola DPT harus dilakukan secara hati-hati.
Dia menilai, besarnya skala data, baik dari segi jumlah maupun jenis data, membuka ruang tingginya risiko terhadap eksploitasi data pribadi pemilih.
"Khususnya yang berasal dari hasil pendaftaran pemilih (voter registration database, Red)," ujarnya.
Baca Juga: 23 Outlet McDonald's yang Menyediakan Special Kit New Jeans, Yuk Intip Harganya!
Dia menjelaskan, DPT merangkum data pribadi yang cukup lengkap.
Mulai dari NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, status perkawinan, hingga status sensitif seperti disabilitas.
Problemnya, DPT punya dua wajah yang berbeda.
Baca Juga: Viral! Demi Pelakor, Kepala Dinas PUPR Pelalawan Joko Sutiardi Diduga Tega Telantarkan Anaknya
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, item data tersebut bagian dari data pribadi yang harus dilindungi. Hanya dapat diakses oleh KPU.
Namun, di pihak lain juga ada UU Pemilu yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas.
Artikel Terkait
Pilkades Serentak 2023, Satu TPS Maksimal 500 DPT
DPT Didominasi Pemilih Pemula, Kamus Institute Ajak Generasi Z Proaktif Awasi Pemilu 2024
DPT Desa Tangkil Paling Sedikit, Dapet 346 Suara Jadi Kepala Desa
Masih Ada Orang Meninggal Tercatat Sebagai Pemilih, Bawaslu Minta KPU Berhati-hati Menetapkan DPT
KPU di 514 Kabupaten dan Kota Sudah Tetapkan DPT, Sebut Nama Pemilih Satu Huruf Bukan Keanehan
Capai 66 juta, Milenial Dominasi Pemilih, DPT 2024 ditetapkan 204,8 Juta