Senin, 22 Desember 2025

Kemenhub Sesuaikan Aturan Protokol Kesehatan Bertransportasi

- Selasa, 13 Juni 2023 | 07:40 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker.

RBG.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi.

Yakni dengan menerbitkan surat edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

SE tersebut ditujukan kepada otoritas serta pengelola sarana dan prasarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian. 

Baca Juga: Berlabuh ke PPP, Peluang Sandiaga Uno Dampingi Ganjar Pranowo Makin Besar

"SE ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol keseharan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub ini, dikatakan Adita, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Terutama bagi yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: Curiga Ada Hubungan Istimewa, Pria Ini Membunuh dan Memutilasi Alat Vital Kekasih Ibunya

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

"Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," terangnya. 

Selain itu, lanjut dia, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

Baca Juga: YG Entertainment Tolak Tawaran, Jennie Blackpink Gagal Tampil di Serial Terbaru Marvel

Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Para penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. 

Terpisah, VP of Corporate Communications Angkasa Pura II Cin Asmoro menerangkan, seluruh bandara AP II akan menerapkan ketentuan sesuai yang ada di dalam SE Kemenhub.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X