Minggu, 21 Desember 2025

Pengguna KRL dan Transjakarta Tetap Harus Menggunakan Masker Sampai Keluar Putusan Kemenhub

- Minggu, 11 Juni 2023 | 11:19 WIB
Illustrasi memakai masker (Sumber: Pixabay)
Illustrasi memakai masker (Sumber: Pixabay)

RBG.ID – Indonesia baru saja mencabut perintah menggunakan masker di ruang publik pada Jumat (9/6) lalu, tetapi kebijakan ini tidak berlaku untuk transportasi umum di Jakarta yakni KRL dan Transjakarta.

Hal ini dikarenakan untuk kedua kendaraan umum itu masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan dan perintah dari Kementerian DKI Jakarta.

Baik PT Kereta Commuter Indonesia dan TransJakarta akan mengumumkan kepada masyarakat apabila Surat Edaran penyetujuan pencabutan kewajiban penggunaan masker di ruang publik sudah diturunkan.

Baca Juga: Hore... Pemerintah Sudah Tidak Wajibkan Lagi Masker, Vaksinasi Covid-19 Hanya Bersifat Anjuran

Sementara itu, Satgas Covid-19 pada Jumat (9/6) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto.

Dalam surat edaran tersebut masyarakat sudah diperbolehkan tidak memakai masker di ruang publik apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular dan menularkan Covid-19.

Namun, apabila merasa tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19 dianjurkan memakai masker saat melakukan perjalanan atau berada di fasilitas publik.

Baca Juga: Kenapa Perokok Tetap Bisa Sehat dan Berumur Panjang? Ini Penjelasan dari Ahli

Selain itu, pencabutan kebijakan memakai masker di tempat umum, untuk perjalanan domestic dan ke luar negeri sudah diperbolehkan tanpa menggunakan masker.

Surat Edaran tersebut juga menekankan apabila jumlah kasus harian Covid-19 meningkat Satgas Covid-19 bisa saja memperketat pembatasan dan mewajibkan menggunakan masker lagi saat berada di tempat umum.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X