Senin, 22 Desember 2025

Hore... Pemerintah Sudah Tidak Wajibkan Lagi Masker, Vaksinasi Covid-19 Hanya Bersifat Anjuran

- Minggu, 11 Juni 2023 | 10:29 WIB
Prof Wiku Adisasmito
Prof Wiku Adisasmito

 


RBG.ID – Pemerintah kembali melakukan relaksasi mobilitas pada masa transisi endemi Covid-19.

Tidak ada lagi ketentuan wajib vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Baca Juga: Simak Jadwal Penukaran Tiket Pertandingan FIFA Matchday Indonesia vs Argentina di GBK

Hal itu merupakan momen yang tepat untuk menyesuaikan kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik.

”Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2023,” kata Wiku.

SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Baca Juga: Kemenag Temukan Kejanggalan, Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Tapi Uangnya Tidak Dibelikan Hewan dan Disembelih

Secara umum, SE terbaru mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik.

Vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua dianjurkan, terutama bagi mereka yang rentan seperti lansia dan memiliki komorbid.

Sejak SE baru dikeluarkan, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Pria 44 Tahun di Pademangan Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil, Pelaku Masih Diburu Polisi

Hand sanitizer dan mencuci tangan dengan sabun tetap dianjurkan.

Lalu, jaga jarak dianjurkan bagi mereka yang tidak sehat dan berisiko menularkan Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X