Pengelola transportasi, fasilitas publik, maupun penyelenggara kegiatan skala besar diminta terus mengingatkan terkait hal ini.
Baca Juga: Tabrak Tiang Listrik, Maling Motor di Cileungsi Nyaris Tewas Dihajar Massa
Terpisah, VP Public Relation KAI, Joni Martinus menyatakan, pihaknya masih menunggu SE menteri perhubungan sebagai turunan SE terbaru satgas Covid-19.
Menurutnya, SE Menhub selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian.
”Apabila nantinya surat edaran menteri perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta segera menyosialisasikan kepada masyarakat,” kata Joni.
Baca Juga: Usaha Terdampak Penutupan Jalan Otista Bakal Dapat Keringanan Pajak
Hingga Sabtu (10/6/2023), KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan mewajibkan penumpang KA memakai masker.
”KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman,” imbuhnya. (lyn/c17/fal)
Artikel Terkait
Ada Peningkatan Kasus, Filipina Malah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker
Cabut PPKM, Presiden Jokowi Sebut Tak Salah Pakai Masker Dianggap Agak Sakit
BPBD Magelang Beri Masker Kepada Warga Akibat Terdampak Letusan Merapi
Waspada Covid-19, Warga Kota Bogor Diminta Tetap Gunakan Masker dengan Benar
Kasus Covid-19 Aktif di Surabaya Hampir Capai Ratusan, Masyarakat Diminta Tetap Pakai Masker
Waspada, Kasus Covid-19 di Jawa Timur Meningkat, Warga Diminta Pakai Masker Saat Flu dan Demam
Selalu Pakai Masker Aneh di Drama The Good Bad Mother, Ternyata Mrs. Lee Diperankan Oleh Aktris Ini!