RBG.ID - Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan masih menuai pro dan kontra. Ada sejumlah tuntutan yakni :
- Pembahasan RUU Kesehatan yang tidak buru-buru
- Tidak menghapus UU Keprofesian atau UU yang sudah ada. Jika ada yang perlu direvisi cukup perpasal saja.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Jalur SSA Kota Bogor Kembali Dua Arah, Wali Kota Bima Arya Bilang Begini
- Adanya kepastian perlindungan hukum untuk dokter dan nakes.
- Kejelasan sistem penerimaan dokter asing dan kompetensinya. ***
Artikel Terkait
Dokter hingga Apoteker Pertanyakan Isi RUU Kesehatan
Organisasi Profesi Kesehatan Kompak Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Pemerintah Klaim Butuh RUU Kesehatan untuk Dukung Transformasi Kesehatan
Kemenkes Yakin RUU Kesehatan Atasi Masalah JKN
Jelang Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes: 'Layanan pasien harus diprioritaskan'
Kementerian Kesehatan Menegaskan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Tidak Ada Unsur Kriminalitas
4 Tuntutan yang Diperjuangkan dalam Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan 8 Mei 2023