Senin, 22 Desember 2025

Kemendag Pastikan Pasokan MINYAKITA di Pasar Gayamsari Tercukupi

- Jumat, 17 Februari 2023 | 22:42 WIB
   Pedagang saat mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen di salah satu toko Sembako, Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (8/2/2023). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) (Sumber: Jawapos.com)
Pedagang saat mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen di salah satu toko Sembako, Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (8/2/2023). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) (Sumber: Jawapos.com)

RBG.id - Kementerian Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidnag) Jawa Tengah, Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, dan Disperindag Kota Semarang melaksanakan pemantauan pendistribusian minyak goreng MINYAKITA di Pasar Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Jumat (17/2).

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, tercatat pasokan MINYAKITA di kota Semarang tercukupi dan aman.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang juga dilakukan di berbagai daerah, seperti kemarin telah dilaksanakan di Yogyakarta. masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melakukan panic buying," ujar Veri Anggrijono selaku Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dalam rilis Kementerian Perdagangan, hari ini, Jumat (17/2).

BACA JUGA: Bahlil Lahadalia Tampik Kabar Miring Hengkangnya IBC dan LG dari Proyek Baterai Kendaraan Listrik

Menurut pantauan dan data, total pasokan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng curah dan kemasan yang sudah direalisasikan per 17 Februari ke wilayah Jateng telah mencapai 24.069 ton.

Pasokan ini diketahui lebih dari 100 persen dibanding kebutuhan harian (17 hari) Jateng yang sebesar 20.179 ton.

Dari jumlah tersebut, proporsi minyak goreng curah tercatat berada di 70,32 persen atau 16.927 ton dan minyak goreng kemasan MINYAKITA berada di 29,67 persen atau 7.142 ton.

BACA JUGA: Jadi Provinsi dengan Kontribusi Terbesar Ke-2 di Pulau Jawa, Allianz Bakal Dirikan Kantor Baru di Surabaya

Pasokan ini nantinya akan terus digencar secara berkesinambungan guna menjaga ketersediaan dalam antisipasi kebutuhan menghadapi Idulfitri dan Ramadan 2023.

Oleh karenanya, pelaku usaha tidak boleh menjual MINYAKITA lebih dari HET Rp 14.000 per liter dan wajib menaati peraturan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

"Penegakan hukum berdasakan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir," jelasnya.

BACA JUGA: GEM Indonesia Akan Jadi Tuan Rumah 'Smart Energy Indonesia 2023'

Pemerintah diketahui tengah mengutamakan penjualan minyak goreng merek MinyaKita ke pasar rakyat.

Hal ini dilakukan agar tepat sasaran dan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh minyak dengan harga terjangkau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X