“Pasal 162 Norma Represif Bagi Aktivis Tambang, Pasal 110A dan Pasal 110B Penghapusan Pelanggar izin berusaha di kawasan Hutan, Pasal 18 Dihapusnya kecukupan luas kawasan hutan minimal 30 persen, dan Pasal 92, Pasal 35, serta Pasal 292A Tidak ada insentif dan kemudahan untuk dunia usaha melakukan transisi EBT,” pungkasnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Tambang Batu Bara Turki Meledak, 40 Penambang Meninggal Dunia
Cemari Lingkungan dan Tak Berizin, Pengelolaan Emas Menggunakan Batu Bara di Cihaur Dikeluhkan Warga
Empat Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara Terdampar ke Pesisir Pantai Cipatuguran
Truk Fuso Bermuatan Limbah Batu Bara di Jampangtengah Nyungsep
Limbah Batu Bara dari Truk yang Nyungsep di Jampangtengah Berpotensi Cemari Lingkungan