Ia menilai antisipasi dengan adanya PHK ini, otomatis pemerintah daerah harus segera mengambil langkah terkait dengan program yang harus dilakukan oleh dinas terkait. Satu diantaranya Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Terlebih lagi, menurutnya yang paling penting nanti di ujung tahun 2022 ini, mencermati kondisi lain dan sebagainya, baik persoalan sosial, ekonomi dan juga politik untuk mempersiapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2023.
"Iya, ini juga harus kita persiapkan agar UMK-nya stabil. Intinya, kondisi perusahaan tetap bisa stabil dan para pekerja juga harus stabil. Makanya penetapan UMK untuk 2023 ini, harus holistik dan dikaji secara utuh dan menyeluruh agar hasilnya mendapatkan kesepakatan bersama-sama dan tidak ada kesalahan," jelasnya.
Masih di tempat yang sama, Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Sudarno mengatakan, gelombang PHK buruk pabrik garment di Kabupaten Sukabumi, masih terus berlangsung.
Bahkan, dari data yang tercatat oleh DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, per Oktober 2022 ada 19.066 orang karyawan dari 28 perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang telah kehilangan pekerjaan karena PHK atau berakhir PKWT yang tidak diperpanjang.
Baca Juga: Pertemuan Disnakertrans dengan PT MCA Sukabumi Soal PHK Massal Dead Lock
"Kami dari pengurus DPK APINDO Kabupaten Sukabumi sengaja melakukan audiensi untuk menyerahkan rekomendasi hasil rapat kerja APINDO tahun 2022 dalam menyikapi situasi dan kondisi dunia usaha industri, pasca pandemi Covid-19 dan sekarang disambung lagi dengan era krisis ekonomi global," katanya.
Pada rekomendasi ini, pihaknya menyampaikan keprihatinan atas kondisi dunia usaha industri yang sedang tidak baik. Selain itu, DPK APINDO juga meminta pemerintah daerah agar memberikan dukungan dan perlindungan untuk penyelamatan sektor industri yang ada di Kabupaten Sukabumi. Khususnya sektor industri padat karya yang menyerap tenaga kerja sangat banyak.