Dia memerinci 18 entitas yang telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari: 5 entitas money game; 4 usaha melakukan penawaran investasi tanpa izin; 3 entitas kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin; 1 entitas melakukan securities crowdfunding tanpa izin; dan 3 entitas lain-lain.
Selain itu, SWI juga menemukan 105 platform pinjaman online illegal. Sehingga sejak 2018 sampai September 2022 ini, total platform pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.265 usaha .
Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktik pinjol ilegal tetap marak.
‘’Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,’’ kata Tongam.
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak bulan lalu kembali membuka Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Waktunya pekan kedua dan keempat setiap bulan selama pukul 09.00-11.00 WIB.“Tujuannya menerima pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online,” ujarnya. (dee/dio)