Senin, 22 Desember 2025

Waspada! Satgas Temukan 18 Entitas Investasi Tak Berizin dan 105 Pinjol Ilegal, Ini Rinciannya

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 11:51 WIB

RBG.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan kegiatan illegal.

Pada bulan lalu menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan. Terutama sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data.

“Yakni, pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam.

BACA JUGA : Satgas Temukan 426 Pinjol Berkedok Koperasi

Mengenai informasi SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

‘’Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,’’ucapanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X