RBG.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan kegiatan illegal.
Pada bulan lalu menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan. Terutama sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data.
“Yakni, pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam.
BACA JUGA : Satgas Temukan 426 Pinjol Berkedok Koperasi
Mengenai informasi SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan hal tersebut.
‘’Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,’’ucapanya.