ekonomi

Mulai Awal Tahun 2024, Beli Gas LPG 3 Kilogram Harus Tunjukkan KTP, Begini Mekanismenya!

Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:31 WIB
Gas LPG 3 Kilogram. (ist)

RBG.ID – Untuk memastikan Gas LPG 3 kg tersalurkan tepat sasaran, mulai 1 Januari 2024, untuk membeli Gas LPG 3 kg harus tunjukkan kartu KTP terlebih dahulu.

Dengan kata lain, pembeli Gas LPG 3 kg harus warga yang berhak menerimanya dan telah terdaftar dalam data pusat.

Sebagai informasi gas LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca Juga: Permintaan LPG 3 Kg Meningkat, Pertamina Pastikan Stok Aman Untuk Masyarakat

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Selain itu ada pula Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Nantinya warga yang ingin membeli gas LPG 3 kg bisa membeli berapa saja tanpa batasan cukup dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga kepada agen.

Baca Juga: Pabrik Gas Elpiji Oplosan Raup Untung Rp110 juta dalam 1 Bulan, Lakukan Aksi di Tanah Lapang

Pertamina dan kepolisian juga bersinergi untuk mengawasi jalannya kebijakan pendistribusian gas LPG 3 kg ini agar tepat sasaran. Apabila di lapangan terjadi kecurangan, yang akan mendapatkan sanksi adalah agen, pangkalan, atau oknum yang membuat LPG 3 kg oplosan non subsidi.

Pemerintah juga mengatakan sosialisasi telah dilakukan di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi sejak 6 Maret sampai 3 Juli lalu terkait kebijakan baru ini.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini