RBG.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan semua penyelenggara negara untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 sebelum 31 Maret mendatang.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparasi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Ketua KPK kepada wartawan, hari ini, Selasa (28/2).
Pihaknya diketahui bakal melakukan verifikasi dan mengumumkan laporan tersebut secara transparan ke https://elhkpn-app.kpk.go.id agar masyarakat bisa ikut mengawasi LHKPN.
"Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK," tegasnya.
Firli mengungkapkan jika pihaknya berwenang memeriksa LHKPN yang sudah dilaporkan.
Pemeriksaan ini tentunya digencarkan sebagai upaya pencegahan dan dukungan terhadap penanganan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Kementerian Perdagangan Siap Lakukan Transformasi Ekonomi dalam Rapat Kerja 2023
Selama 2022, KPK mencatat telah memeriksa 195 LHKPN dan 185 LHKPN di tahun 2021.
Sementara itu, kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sudah diatur di beberapa undang-undang, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi.
Berpacu pada ketentuan tersebut, penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum-selama-sesudah menjabat.
BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Minta Bantuan Dubes Saudi untuk Mempercepat Dikeluarkannya SFDA
Selain itu, penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya saat menjabat pertama kali, mutasi, promosi, dan pensium serta mengumumkan harta kekayaannya.
"KPK sekali lagi mengajak kepada setiap penyelenggara negara sebagai pemenuhan kewajibannya untuk segera melaporkan LHKPN-nya," tegas Firli. (jpc)