ekonomi

Mau Dihapus, Simak Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 , dan 3

Senin, 27 Februari 2023 | 17:12 WIB
Logo BPJS Kesehatan (Sumber: Instagram)

RBG.id - Kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus bertahap dan disamaratakan menjadi 1 kelas tahun ini.

Kebijakan ini nantinya diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dikabarkan akan berlaku secara penuh pada 2025 mendatang.

"Rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

BACA JUGA: M-Banking BCA Eror, Nasabah Ramaikan Trending Twitter

Meskipun uji coba penghapusan tersebut sudah digencarkan sejak Juli 2022, iuran BPJS sendiri dikabarkan masih belum berubah.

Berikut daftar tarif iuran BJPS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibebankan iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan. Namun, iuran tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Badai PHK Lagi-lagi Menerjang Twitter, Elon Musk PHK Puluhan Karyawan

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta PPU yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, nejabat negara, anggota TNI, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri akan dibebankan iuran sebesar 5 persen dari gaji/bulan dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sementara, untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, Swasta, dan BUMD dibebankan iuran sebesar 5 persen dari gaji/bulan dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja serta 1 persen dibayar oleh peserta

3. Iuran Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran keluarga tambahan PPU yang terdiri atas anak ke 4 dan seterusnya, ibu, mertua, serta ayah akan dibebankan iuran 1 persen dari gaji/orang/bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah.

Halaman:

Tags

Terkini