BACA JUGA: UMKM di Danau Toba Laris Manis Berkat F1 PowerBoat, Luhut Larang Pembangunan Hotel Bintang 3
4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
Iuran kerapan lain dari pekerja penerima upah, seperti ipar/saudara kandung, asisten rumah tangga, dll akan dibebankan iuran yang berbeda-beda sesuai dengan ruang perawatannya.
- Kelas 1: Rp 150.000/orang/bulan
- Kelas 2: Rp 100.000/orang/bulan
- Kelas 3: Rp 35.000/orang/bulan
5. Iuran Bagi Keluarga Veteran atau Perintis Kemerdekaan
Iuran BPJS bagi veteran atau perintis kemerdekaan, serta janda/duda/anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan dibebankan iuran sejumlah 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun/bulan dan dibayar oleh pemerintah.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan Naik
HPN 2023, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Pers
BPJS Bayarkan Dana Kapitasi Khusus Rp 624 Miliar
685.043 Warga Kabupaten Bogor Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Bertahap Tahun Ini, Iurannya Tetap Sama