Senin, 22 Desember 2025

Mau Dihapus, Simak Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 , dan 3

- Senin, 27 Februari 2023 | 17:12 WIB
Logo BPJS Kesehatan (Sumber: Instagram)
Logo BPJS Kesehatan (Sumber: Instagram)

BACA JUGA: UMKM di Danau Toba Laris Manis Berkat F1 PowerBoat, Luhut Larang Pembangunan Hotel Bintang 3

4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah

Iuran kerapan lain dari pekerja penerima upah, seperti ipar/saudara kandung, asisten rumah tangga, dll akan dibebankan iuran yang berbeda-beda sesuai dengan ruang perawatannya.

- Kelas 1: Rp 150.000/orang/bulan

- Kelas 2: Rp 100.000/orang/bulan

- Kelas 3: Rp 35.000/orang/bulan

5. Iuran Bagi Keluarga Veteran atau Perintis Kemerdekaan

Iuran BPJS bagi veteran atau perintis kemerdekaan, serta janda/duda/anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan dibebankan iuran sejumlah 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun/bulan dan dibayar oleh pemerintah.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X