RBG.ID – Saat ini untuk mengetahui biaya pajak kendaraan tidak perlu ke Samsat atau kantor pajak, melainkan cukup mengecek melalui website atau aplikasi E-Samsat.
Kewajiban untuk membayar pajak kendaraan merupakan hak setiap orang yang memiliki kendaraan baik motor maupun mobil.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, diketahui bahwa semua orang ataupun badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan tersebut. Pajak kendaraan bermotor itu sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
BACA JUGA: Jeep Rubicon Yang Digunakan Rafael Anak Pejabat Pajak Tak Tercatat di LHKPN
- Pajak kendaraan bermotor tahunan
Pajak kendaraan bermotor ini wajib dibayarkan setiap tahunnya untuk perpanjangan STNK. - Pajak kendaraan bermotor 5 tahunan
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang wajib dibayar setiap 5 tahun sekali. Pembayaran pajak ini akan disertai dengan penggantian STNK dan TNKB (plat nomor) yang baru.
Nominal atau biaya pajak yang dikeluarkan disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NKJB) dan harga tersebut dapat berubah setiap tahun dari hasil evaluasi. Sehingga pajak yang dikenakan tidak melihat pemasukan per bulan pemilik kendaraan.
BACA JUGA: Kemen PPPA Akan Dampingi David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP Kemenkeu
Cara pengecekan pajak melalui website resmi SAMSAT
Website https://e-samsat.id/ menyediakan pengecekan untuk seluruh provinsi Indonesia bukan hanya Jakarta dan sekitarnya.
- Pada tampilan beranda Anda dapat memilih Provinsi di bagian kiri
- Masukkan data-data yang dibutuhkan seperti kode plat kendaraan, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, serta pilih provinsi yang sesuai.
- Kemudian klik "Cek Sekarang"
- Akan tampil data yang Anda butuhkan seperti info dan besaran nominal yang harus dibayarkan.
- Selain itu, halaman web juga akan menampilkan beragam info lain seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Untuk info pajak kendaraan dan PNBP akan ditampilkan dengan rincian seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak serta tanggal STNK.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.