ekonomi

Mulai Diberlakukan, Ini Isi Aturan PPN 12 Persen Secara Lengkap, Benarkah Hanya untuk Barang Mewah?

Rabu, 1 Januari 2025 | 17:03 WIB
Ilustrasi PPN 12 Persen. (Foto/Freepik/Freepik.)

RBG.id – Turut bahas PPN 12 Persen, Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rapat Tutup Kas APBN 2024 sekaligus peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru yang mengacu pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021).

Pantauan tim RBG.id, pengumuman yang disampaikan melalui unggahan resmi Instagram @kemenkeuri menjelaskan beberapa poin penting mengenai kebijakan PPN, berikut detailnya:

Baca Juga: Terungkap! Proses Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Operator Mesin Bongkar 19 Tahapan Rahasia

Kebijakan PPN Terbaru

1. Barang dan Jasa Bebas PPN

Seluruh barang dan jasa yang selama ini bebas PPN tetap mendapatkan fasilitas tersebut, termasuk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

2. PPN Tetap 11%

Barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN sebesar 11% tidak mengalami perubahan tarif. Artinya, PPN tetap diberlakukan pada tarif yang sama.

Baca Juga: Kecantikannya Disebut Awet Muda! Audi Marissa Rela Habiskan Puluhan Juta untuk Jalani Perawatan di Korea Selatan

3. PPN 12% untuk Barang Mewah

Barang-barang mewah yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan dikenakan PPN sebesar 12%. Barang tersebut meliputi:

- Pesawat pribadi.
- Kapal pesiar dan yacht.
- Rumah, apartemen, atau kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar.
- Kendaraan bermotor mewah.

Baca Juga: Malam Tahun Baru Berujung Musibah, Ledakan Petasan Picu Kebakaran Sejumlah Rumah di Cilincing, Satu Orang Alami Luka Bakar

Halaman:

Tags

Terkini