ekonomi

Persaingan Kredit UMKM BPR dan BPRS Makin Ketat, Sepanjang Tahun Ini 15 Bank Dinyatakan Tutup

Selasa, 17 September 2024 | 20:36 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: ojk.go.id)

Langkah tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan.

”Pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan (-31,21 persen) dan tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat,” kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen.

Pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR).

Sebelumnya, pengurus BPR dan pemegang saham diminta melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

”Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan,” jelasnya.

Berdasar Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 6 September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

Sekretaris LPS Annas Iswahyudi memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Proses tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja. (han/fal)

Halaman:

Tags

Terkini