RBG.id - Mulai September nanti, kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal pembatasan penggunaan BBM Pertalite akan berlaku.
Untuk mengurangi beban negara akibat subsidi bahan bakar seperti Pertalite, pemerintah berencana untuk membatasi distribusi BBM dengan oktan 90 pada tahun ini karena penggunaannya yang dinilai masih tidak tepat sasaran.
Kurangnya tepat sasaran penggunaan Pertalite saat ini dianggap wajar, mengingat pemerintah sempat menunda revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Sebelum pembatasan pembelian Pertalite diterapkan, Pertamina sudah memberlakukan beberapa langkah awal.
Salah satunya, beberapa stasiun pengisian BBM (SPBU) merah putih telah mulai menghilangkan nama Pertalite dari papan nama depan mereka.
Selain itu, beberapa SPBU juga sudah mewajibkan pembelian Pertalite menggunakan QR Code melalui aplikasi MyPertamina.
Ini berarti hanya kendaraan yang sudah terdaftar dan dianggap memenuhi syarat yang dapat membeli bahan bakar bersubsidi tersebut.
Sedang Dalam Tahap Finalisasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, melalui Sekretaris Jenderalnya, Dadan Kusdiana, memastikan bahwa aturan pembatasan subsidi BBM, termasuk Pertalite dan Solar, akan diselesaikan dalam beberapa minggu mendatang.
Menurut Dadan, regulasi ini sedang dalam tahap finalisasi sesuai arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang meminta agar kebijakan ini segera dirampungkan.
"Kita sedang menyelesaikan regulasinya, mungkin dalam tiga minggu lagi selesai," kata Dadan kepada wartawan di Kementerian ESDM pada Jumat, 23 Agustus 2024.