Senin, 22 Desember 2025

Cair 5 Juni, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS 2023

- Senin, 5 Juni 2023 | 13:05 WIB
Ilustrasi uang THR.  (Dok. JawaPos)
Ilustrasi uang THR. (Dok. JawaPos)

RBG.IDGaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan pada Senin 5 Juni 2023 akan mulai dibagikan dan sudah dapat dinikmati oleh penerimanya.

Gaji ke-13 ini menurut Menteri Keuangan RI Sri Mulyani berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Rekrutmen CPPPK Akan Dibukan Tahun Ini, Berapa Besaran Gajinya?

Sementara itu, gaji ke-13 yang disalurkan dari APBD yang ditujukan kepada PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rinciannya sama seperti yang dikeluarkan oleh APBN.

Namun, untuk poin kelima terdapat perincian jika tambahan gaji sebesar 50% itu akan disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Akan Dilangsungkan Paling Lambat Juli, Lowongan Dosen Akan Diperbanyak

Pemberian Gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dalam melayani masyarakat.

Berikut besaran maksimal dan minimal gaji ke-13 yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan golongannya.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Pegawai Pensiunan Juga Berhak Menerimanya

Gaji PNS Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X