RBG.ID – Menyusul kabar akan dibukanya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikatakan paling lambat bulan Juli 2023, ketahui dahulu besaran gaji PPPK yang akan diterima.
Sebelumnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang dikontrak untuk masa kerja dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK tentu berbeda dengan Pegawai honorer karena gaji mereka telah ditententukan dari gaji, tunjungan, dan terikat kontrak. Selain itu PPPK juga mendapat hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Akan Dilangsungkan Paling Lambat Juli, Lowongan Dosen Akan Diperbanyak
Pegawai PPPK yang terpilih nantinya dapat ditempatkan di formasi tertentu seperti bekerja di bidang administratif, pendidikan, agama, teknis, dan masih banyak lagi.
Gaji yang ditawarkan kepada PPPK juga beragam tergantung dengan golongan yang mereka masuki. Peraturan mengenai itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
Sementara itu, untuk besaran gaji diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Pegawai Pensiunan Juga Berhak Menerimanya
Golongan I
Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200;
Golongan II
Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900;
Golongan III
Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200;
Golongan IV
Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600;
Golongan V
Rp 2.352.600 - Rp 3.879.700;
Golongan VI
Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800;
Artikel Terkait
Sederet Gelar Karim Benzema Selama 14 Musim Berseragam Real Madrid
Aldi Taher Sambil Telanjang Dada Ajak Penonton Baca Al Fatihah Di Atas Panggung, Tuai Kecaman Warganet
Lucas Eks NCT Siap Solo Karier, Gabung ke Platform DearU Bubble 7 Juni Mendatang
Rekrutmen PPPK Akan Dilangsungkan Paling Lambat Juli, Lowongan Dosen Akan Diperbanyak
Inilah 15 Daftar Pemeran Film Transformers: Rise of the Beasts, Ada Peter Cullen Hingga Michelle Yeoh