Senin, 5 Juni 2023

Toko Buku Gunung Agung Tegaskan Jumlah PHK Tidak Sampai 350 Karyawan

- Senin, 22 Mei 2023 | 17:22 WIB
Penampakan gedung toko buku Gunung Agung di Kwitang  (Sumber: Twitter)
Penampakan gedung toko buku Gunung Agung di Kwitang (Sumber: Twitter)

RBG.ID – Setelah kabar tuntutan ASPEK kepada Toko Buku Gunung Agung PHK karyawan yang ramai dibicarakan, dirut PT GA Tiga Belas akhirnya buka suara dan membantah kabar tersebut.

"Informasi dan pemberitaan yang berkembang dengan membuat seolah-olah Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan," tulis Direksi dalam rilisnya pada Minggu (21/5).

Sebelumnya Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mengungkapkan sepanjang pandemi Covid-19, 2020-2022, sekitar 220 pekerja dari Toko Buku Gunung Agung menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Baca Juga: Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Ungkap Toko Buku Gunung Agung PHK 250 Pekerja Selama Pandemi

Selain itu, pesangon yang diberikan juga hanya sebesar gaji satu bulan dan itu tidak sesuai dengan ketentuan di perundang-undangan.

ASPEK juga menemukan kejanggalan dalam kesepakatan kerja bagi pekerja kontrak yang tidak kunjung ditawarkan sebagai pekerja tetap saat perbaruan kontrak.

Pada 21 Maret 2023, ASPEK mengirimkan surat undangan pertemuan dengan dirut untuk audiensi mencari solusi atas laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari pekerja yang ASPEK terima.

Baca Juga: Toko Buku Gunung Agung Bakal Tutup Seluruh Tokonya, 350 Karyawan Terancam PHK

Manajemen PT GA Tiga Belas mengaku telah membalas surat itu pada 24 Maret 2023 tetapi dari mereka belum ada surat balasan dari ASPEK.

Pihak manajemen PT GA Tiga Belas juga membeberkan jika jumlah pekerja yang menuntut mereka adalah 16 orang yang kontraknya telah selesai tahun lalu.

Baca Juga: Dukung Prabowo Subianto, Gibran Pastikan Dirinya Tetap Setia dengan PDI Perjuangan

"Di mana dalam surat yang kami terima disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia kepada kami adalah sebanyak 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022," tambah Direksi.

Sebagai penutup, direksi PT GA Tiga Belas menekankan mereka telah melaksanakan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenaga kerjaan.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Sekar Aqillah Indraswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X