RBG.ID - Meskipun bukan lagi jadi hal baru, beberapa tahun ke belakang perbincangan mengenai aset kripto semakin hari semakin besar. Popularitas aset kripto yang meroket ini salah satunya didasari oleh banyaknya sosok berpengaruh di mancanegara yang mempromosikan jenis token pilihannya sebagai investasi masa depan.
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, di Jakarta, 20/01/2023 mengatakan, “Bursa kripto harus segera terbentuk dan Pak Menteri (Zulkfli Hasan) tenggat waktunya adalah Juni 2023,”
Ia menegaskan kehadiran bursa kripto merupakan sebuah kebutuhan yang harus direalisasikan untuk berbagi risiko antara Bappebti dengan bursa itu sendiri.
Pembentukan bursa kripto juga akan membuka perdagangan aset kripto yang sudah memiliki banyak pelanggan. “Jadi sebetulnya yang harus kami bentuk adalah ekosistem dari perdagangan aset kripto bukan sekedar bursanya saja,” tutur Didid.
Upaya berikutnya, Bappebti dengan Kementerian Keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.
Baca Juga: Yoona SNSD Masih Cocok Jadi Idol Generasi 4 usai Dance Cover 'Kitsch' IVE dan 'Ditto' NewJeans
Dengan pengalihan aset kripto di bawah pengawasan OJK, maka kebijakan-kebijakan terkait aset digital menjadi wewenang Bappebti. Sementara, bagian operasional menjadi tanggung jawab OJK.
Terkait aset kripto dan perdagangan derivatif, Didid mengatakan Bappebti akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan koordinasi.
Upaya ini meliputi pengawasan terhadap pedagang yang mendapat izin dari Bappebti serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang melakukan usaha-usaha menyerupai perdagangan berjangka komoditi (PDK).
Baca Juga: BCA Sarankan Menggunakan ATM BCA dan Kartu BCA Selama Mobile Banking Mengalami Gangguan
“Kami akan melakukan upaya-upaya pendekatan-pendekatan agar mereka masuk ke dalam ekosistem Bappebti. Artinya izinnya harus diurus, jadi ada beberapa pelaku perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin dan itu pelanggannya udah cukup banyak,” tutup Didid.
Artikel Terkait
Sebulan Cuan Kripto Anjlok, Ini Penyebabnya
Industri Kripto Perkuat Eksosistem-Literasasi Digital Masyarakat
3 Bulan, Pajak Kripto Terkumpul Rp 126,75 Miliar
Wamendag Ungkap Perdagangan Aset Kripto Bisa Jadi Pilihan Investasi
Gangguan IT Mulai Pulih, BSI Klaim Lindungi Data, Dana Nasabah dan Perkuat Sistem Keamanan Siber