Senin, 22 Desember 2025

3 Bulan, Pajak Kripto Terkumpul Rp 126,75 Miliar

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 11:16 WIB

RBG.ID – Pundi-pundi penerimaan pajak juga terkumpul dari instrumen kripto dan fintech peer to peer (P2P) lending.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut penerimaan negara dari pungutan pajak aset digital mencapai Rp 126,75 miliar.

Suryo memerinci, pungutan itu terdiri atas pajak penghasilan (PPh) atas transaksi kripto sebesar Rp 60,76 miliar.

Serta, pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp 65,99 miliar. “Jumlah itu dipungut selama tiga bulan dari Juni hingga Agustus,” katanya pada media briefing, Selasa (4/10).

BACA JUGA : Tren Kripto Sponsori Klub Sepak Bola, Berani Bayar Berlipat-lipat

Sedangkan, pajak fintech P2P lending terkumpul Rp 107,25 miliar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/2022 terkait dengan bunga pinjaman layanan pembiayaan finansial (fintech lending) yang dikenakan potongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26.

Adapun besarannya, PPh 23 mencapai 15 persen untuk wajib pajak (WP) dalam negeri (pemberi pinjaman) dan PPh 26 sebesar 20 persen untuk WP luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X